Inilah Strategi Polisi Cegah Horor Brexit Terulang Lagi
Jika jalur utara sangat padat, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat melalui Korlantas Polri untuk diarahkan ke jalur selatan.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak truk besar yang beroperasi pada saat berlangsung arus mudik. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat menyatakan truk dilarang melintas di jalan tol, mulai Jumat (23/12) sampai Senin (26/12).
Larangan ini berlaku bagi truk yang memiliki lebih dari dua sumbu, truk gandengan, truk kontainer, dan truk bermuatan raksasa lainnya. Namun, kata Heru, peraturan itu tidak berlaku bagi truk yang khusus mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, ternak, sembako atau kebutuhan bahan pokok, susu, serta kendaraan pengantar barang dari pos.
"Jadi sudah ada aturan yang dikeluarkan Kemenhub, bahwa mulai tanggal (23/12) hingga (26/12) itu tidak boleh truk lewat tol," ucapnya.(ism/zul)