Inilah Sulaiman, Istrinya Jadi Korban Penculikan Gegara Ogah Bayar Utang, Polisi Repot
Selasa, 24 Oktober 2023 – 14:37 WIB
Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana.
“Kami mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan, atau yang bersifat membahayakan orang, untuk suatu tujuan tertentu. Jika melanggar hukum, kami tindak tegas,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!