Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
Minggu, 06 Oktober 2024 – 07:07 WIB
“Jika ada non-ASN yang tidak memenuhi syarat (ikut gelombang pertama, red), bisa mengikuti syarat lain (ikut gelombang kedua, red) yaitu tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.”
“Artinya, pelamar PPPK tahun 2024 antara lain K2, tenaga non-ASN yang terdata di BKN dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun berturut-turut,” kata Saudi Rahman. (sam/antara/jpnn)