Inilah Tampang ARH dan MR, Pembunuh Anak Pejabat Bondowoso Tahun 2013
"Karena pada saat kejadian tidak ada saksi-saksi, sedangkan kendaraan korban yang saat itu dibawa pelaku juga tidak diketahui keberadaannya," ucap AKBP Herry Purnomo.
Kasus itu menemui titik terang setelah polisi menemukan bukti dan mendeteksi keberadaan mobil korban.
Setelah melakukan penyelidikan, ARH dan MR ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bali.
Tersangka ARH dan MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
Baca Juga: Ini Sikap Rakyat Aceh soal SE Pengeras Suara, Menag Gus Yaqut Harus Tahu
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata AKBP Herry.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi 26 Februari 2013.
Korban ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar di salah satu bangunan yang belum jadi, di Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember.