Inilah Tampang Penjambret yang Menewaskan IRT di Pekanbaru, Kakinya Diterjang Peluru, Lihat
Adapun bahan jarahan tersebut dijualnya dan digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya diketahui seorang ibu rumah tangga tewas seusai menjadi korban penjambretan di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu (25/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban bernama Pitri Laila (32) dijambret pria tak dikenal saat melintas pada posisi dibonceng ketika selesai mengisi bensin di SPBU tak jauh dari lokasi.
Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pria tak dikenal yang langsung memepet kendaraan korban dan rekannya. Kedua pria tersebut kemudian menarik gelang emas milik korban.
Akibat ditarik, korban kemudian terjatuh dari sepeda motor. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Prima, tetapi setelah satu jam masuk ke Instalasi Gawat Darurat, korban dinyatakan meninggal dunia.(antara/jpnn)