Inilah Tampang Pria yang Gagah-gagahan Acungkan Senpi di THM, Ada yang Kenal?
Rabu, 29 September 2021 – 20:00 WIB
Tersangka diancam melanggar pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka Febri mengaku menyesal telah melakukan tindakan koboi ini.
Baca Juga: Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa
“Hanya berniat mengamankan saat ada kejadian di tempat hiburan, jangan sampai terjadi keributan. Setelah itu, saya tahu banyak polisi, lalu senpinya saya sembunyikan di semak-semak belakang rumah,” tuutp Febri.(dho/sumeks.co)