Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Temuan Balitbang Kemenkumham tentang Napi Terorisme

Selasa, 13 Juni 2017 – 23:23 WIB
Inilah Temuan Balitbang Kemenkumham tentang Napi Terorisme - JPNN.COM
Balitbangkumham

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membeber hasil penelitian tentang narapidana kasus terorisme. Merujuk data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, hingga Juni 2017 terdapat 236 orang narapidana terorisme di berbagai lapas di 21 kantor wilayah.

Menurut Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Balitbangkumham Kemenkumham Yayah Mariani, keberadaan napi teroris ternyata memberikan permasalahan tersendiri bagi lapas. “Karena napi teroris memiliki karakteristik yang berbeda dengan napi pada umumnya,” ujarnya, Selasa (13/6).

Sebelumnya Balitbang Hukum dan HAM menggelar diskusi mengenai isu aktual tentang penempatan napi terorisme di lapas, Senin (12/6). Diskusi yang digelar di lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham itu menghadirkan Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Menkumham Y Ambeg Paramarta dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Ilham Djaya sebagai narasumber.

Inilah Temuan Balitbang Kemenkumham tentang Napi Terorisme

Diskusi di Balitbangkumham Kemenkumham tentang penempatan napi terorisme di lapas. Foto: dokumen Humas Kemenkumham

Yayah menjelaskan, napi kasus terorisme cenderung sulit untuk diatur, tidak mau berbaur, serta tidak kooperatif dengan petugas. Karenanya pembinaan narapidana kasus terorisme tidak bisa disamakan dengan perlakuan narapidana kasus lainnya.

Menurut Yayah, pembinaan kepada narapidana teroris di lapas harus dengan perlakuan yang bersifat khusus. “Ini mengingat adanya kebutuhan dan risiko yang melekat pada dirinya,” ujarnya.

Lebih lanjut Yayah mengatakan, pembinaan khusus bagi para napi teroris dilakukan dengan memberi tempat yang berbeda di lapas. Sebab, napi terorisme menganut paham radikal. “Yang menjadi dasar dalam melakukan terorisme,” ujarnya 

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membeber hasil penelitian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News