Inilah Upaya Kemenag Memperjuangkan Honorer Guru Agama menjadi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama berkomitmen terus memperjuangkan nasib sekitar 120 ribu honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia agar bisa terakomodasi dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan tahun 2021 ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan pihak jauh-jauh hari telah berkomitmen dan mengupayakan untuk bisa membantu para honorer guru agama ini.
“Sehingga, tanpa ada desakan dari pihak mana pun, komitmen itu akan terus diperjuangkan," Nizar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/3).
Menurut Nizar, upaya Kemenag membantu nasib dan status para honorer guru agama antara lain dengan pembahasan bersama yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Pembahasan bersama ini dilakukan karena sumber pengangkatan honorer guru agama diketahui berasal dari tiga unsur, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kemenag, dan pemerintah daerah (pemda).
Selain Kemenag dan Kemendikbud, kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan bersama ini yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian keungan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tim dari sejumlah kementerian ini juga telah menggelar rapat agar honorer guru agama yang direkrut PPPK pada 2021 ini jumlahnya tak hanya 9.000 saja, namun bisa lebih banyak lagi.
"Namun hal ini perlu waktu karena bukan wewenang Kemenag sendiri," katanya.