Inilah Variabel THR PNS, TNI / Polri, dan Pensiunan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengklarifikasi kabar yang menyebut pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 berpotensi molor.
Dia menjelaskan, potensi tersebut disebabkan oleh Pasal 10 Ayat 2 PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 yang mengatur pencairan melalui Peraturan Daerah alias Perda.
Namun pihaknya sudah bersurat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk melakukan revisi. Agar redaksi yang semula berbunyi “Peraturan Daerah” menjadi “Peraturan Kepala Daerah.
"Menteri PAN dan RB telah mengajukan Surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus," ujarnya.
Dengan hanya melalui Peraturan Kepala Daerah, Hadi optimis pencairan THR bisa dilakukan tepat waktu. Sebab secara teknis, pembuatan Peraturan Kepala Daerah relebih lebih mudah dibandingkan Peraturan Daerah.
PNS. Ilustrasi Foto: Fajar/JPG
BACA JUGA: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?