Inilah Variabel THR PNS, TNI / Polri, dan Pensiunan
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan 58/2019, THR PNS diberikan paling cepat 10 hari sebelum lebaran. "Kalau enggak cair yo PNS gejolak pasti yah," terangnya.
Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis pencairan THR. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, secara prinsip pihaknya sudah memberikan arahan untuk menyediakan alokasi THR pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
Namun, jika alokasi yang disiapkan tidak cukup, maka bisa melakukan pengeluaran mendahului perubahan.
"Karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019," pungkasnya. (far)
BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13
Variabel THR yang dibayarkan:
1. THR bagi PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara meliputi :
- Gaji Pokok