Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Wajah Pemerkosa Bocah Lugu, Hukuman Apa yang Pantas?

Senin, 23 April 2018 – 11:36 WIB
Inilah Wajah Pemerkosa Bocah Lugu, Hukuman Apa yang Pantas? - JPNN.COM
AT, pelaku pencabulan yang berhasil diringkus Polsek Nanga Mahap, Jumat (19/4).Foto: Polsek Nanga Mahap for Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, KETAPANG - AT bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa Bunga (14, bukan nama sebenarnya) di ladang miliknya di Desa Kualan Hul, Ketapang, Kalimantan Barat, November 2017 lalu.

Pria 34 tahun itu sudah ditangkap petugas Satreskrim Polsek Nanga Mahap, Jumat (19/4).

Pihak berwajib juga berhasil menangkap Li (39) yang merupakan teman AT.

Kapolsek Nanga Mahap I Nengah Muliawan mengatakan, AT bersembunyi di pondok ladang selama pelarian.

AT hanya sesekali keluar dari persembunyiannya untuk mencari kebutuhan hidup.

“Berkat kejelian petugas, persembunyian AT akhirnya tercium. Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil meringkus AT tanpa perlawanan,” tutur Nengah, Minggu (22/4).

Dia menambahkan, pemerkosaan yang dilakukan AT bermula ketika Bunga bermain ke rumah sang nenek di salah satu desa di Nanga Mahap.

Saat itu, AT dan Li memaksa Bunga menenggak minuman keras.

AT bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa Bunga (14, bukan nama sebenarnya) di ladang miliknya di Desa Kualan Hul, Ketapang, Kalimantan Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News