Inisiator CFD: Panitia 412 Sombong, Merasa Kuat
Selasa, 06 Desember 2016 – 07:02 WIB
”Pada pasal 7 ayat 2, tidak boleh dimanfaatkan kegiatan partai politik. Pasal 9 bersisi larangan menyebarkan media promosi yang berpotensi menyebabkan sampah beserakan,” lanjut Alfred.
Alfred mendorong agar pelanggaran tersebut dikenai sanksi oleh Plt Gubernur DKI. Meskipun sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi tertulis, namun itu penting untuk pembelajaran bagi masyarakat.
”Apa istimewanya aksi tersebut hingga dilanggar semua aturannya. Ini catatan penting, kami dorong dijatuhkan sanksi meskipun sanksi hanya berupa teguran dan blacklist. Tapi harus tetap dilakukan,” pungkasnya. (dli/dil/jpnn)