Inkindo DKI Jakarta Gencar Edukasi Pengusaha Jasa Konsultan
jpnn.com, JAKARTA - Dunia usaha jasa konsultansi sangat rentan terhadap risiko hukum. Baik yang disebabkan oleh proses kegiatan pengadaan barang/jasa, permasalahan kontrak serta hasil kerja yang dianggap kurang memenuhi standar atau ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Itu sebabnya harus diantisipasi oleh pelaku usaha di bidang tersebut agar tidak menjadi masalah pidana.
"Permasalahan hukum bisa diakibatkan oleh berbagai hal seperti persepsi atau pemahaman terhadap regulasi, administrasi proyek yang tidak lengkap dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," ujar Ketua DPW Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta Imam Hartawan dalam diskusi Risiko Hukum Jasa Konsultansi, Selasa (12/2).
Semua permasalahan tersebut, lanjutnya, bisa menimbulkan risiko hukum bagi dunia usaha jasa konsultan dan juga berakibat fatal bagi perusahaan maupun penanggung jawab perusahaan hingga tenaga ahlinya.
Dijelaskan Imam, permasalahan hukum bisa diakibatkan oleh berbagai hal. Di antaranya, persepsi atau pemahaman terhadap regulasi, administrasi proyek yang tidak lengkap dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Semua permasalahan tersebut dapat menimbulkan risiko hukum bagi dunia usaha jasa konsultan dan dapat berakibat fatal bagi perusahaan dan penanggung jawab perusahaan hingga tenaga ahlinya.
"Kami gencar memberikan edukasi kepada anggota organisasi untuk konsisten menjalankan praktik usaha yang beretika dan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi," ucapnya.
Ronald Sihombing Hutasoit, Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP Inkindo DKI Jakarta menambahkan, pihaknya juga telah mengadopsi panduan berusaha yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pelaku usaha tidak terjerat dalam praktik pelanggaran hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.