Inneke Koesherawati Besuk Sang Suami di Rutan
Dalam OTT itu, KPK hanya menangkap Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan dua rekan Fahmi yakni Hardy Stefanus serta Adami Okta.
Fahmi dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
KPK tidak mempersoalkan protes Fahmi dan kuasa hukumnya soal penahanan. Menurut Febri, penahanan dilakukan karena Fahmi merupakan bagian dari tersangka hasil OTT.
Penahanan itu, ujar Febri, membuat KPK yakin bahwa Fahmi bersama tiga tersangka lainnya memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
"Penahanan FD diputuskan oleh proses yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.