Inovasi Layanan Kustodi, QLola by BRI Bikin Pengelolaan Aset Perusahaan Makin Efisien
jpnn.com, JAKARTA - Di dunia investasi, tugas utama bank kustodian adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan reksa dana oleh Manajer Investasi (MI).
Sebab, proses investasi reksa dana lebih lancar dan mudah dilakukan jika seorang investor memiliki dua fasilitator penting, yaitu MI dan bank kustodian.
Investor pun tidak bisa sembarangan memilih jasa kustodian. Pastikan kustodian telah mendapat izin dari OJK dan terbukti kinerjanya dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bank Kustodian BRI adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan, pencatatan, pengadministrasian.
Selain itu, juga dapat memberikan jasa pengelolaan harta atau efek nasabah antara lain surat berharga baik obligasi pemerintah maupun korporasi, saham, deposito, dan surat berharga lainnya.
Kustodian BRI juga dapat berperan sebagai Proxy yang mewakili Nasabah, termasuk dalam pelaksanaan corporate action dan penyelesaian transaksi efek.
Tujuan Bank Kustodian BRI
BRI hingga saat ini terus memberikan kemudahan untuk para nasabahnya dengan meningkatkan layanan jasa penitipan surat berharga atau jasa Kustodian yaitu dengan memiliki portal layanan atau fasiliitas berbasis web yang diberi nama Kustodian BRI Front End System (BRIFrens).