Inovasi Perhutanan Sosial dan TORA Sejahterakan Masyarakat
Pendekatan pemerintah untuk pemerataan ekonomi di sekitar kawasan hutan dilandasi pada 3 (tiga) aspek. Pertama adalah akses kepada sumber daya lahannya, dengan pemberian izin berupa Surat Keputusan (SK) izin/hak kelola selama 35 tahun. Kedua adalah kesempatan berusaha, dengan memberikan dukungan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan modal SK izin/hak kelola. Ketiga adalah pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusianya dengan memberikan pendampingan untuk pengelolaan usaha, kawasan dan kelembagaan.
Program Perhutanan Sosial dan TORA masuk pada pendekatan ini. "Jadi inovasinya banyak, bukan saja inovasi kebijakan, tetapi juga inovasi dari masyarakat itu sendiri, karena hutan sosial itu kan diharapkan fungsi hutannya tidak berubah, tapi masyarakat bisa akses bisa pakai," tutur Menteri Siti.
Perhutanan Sosial juga dapat mengatasi konflik yang selama ini terjadi. Terdapat sekitar 570 HPH (IUPHHK - Alam) dan HTI (IUPHHK - Hutan Tanaman), tetapi yang efektif tidak sampai 50 persen karena di dalamnya terdapat konflik. Sekarang ini, mulai berkembang konfigurasi bisnis baru berupa kolaborasi antara pihak swasta dan kelompok masyarakat.
Kedua pihak mulai saling berinteraksi dan bekerja sama, karena dalam sistem bisnis bekerja di lapangan tidak mungkin tanpa offtaker. Melalui Perhutanan Sosial, pemerintah mendorong pelakunya untuk tidak hanya bekerja, tetapi dapat menjadi pelaku usaha baru yang memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi domestik. (adv/jpnn)