Inovasi Teknologi Jadi Kunci Daya Saing
Melalui langkah ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas teknoprener muda yang mandiri, inovatif dan berdaya saing sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40/2009 tentang Kepemudaan.
Pada umumnya, kelemahan para pelaku usaha kecil, antara lain : pertama, produk kurang berorientasi pasar. Kedua, pasarnya berkembang apa adanya. Ketiga, standar dasar jaminan mutu, keamanan, dan higienitas.
Keempat, desain kemasan dan label belum standar. Kelima, modal dan skala usahanya kecil, sehingga efisiensinya rendah. Keenam, kualitas SDM terbatas pada aspek pendidikan, kemampuan teknis, maupun manajerialnya.
Dengan mengetahui peta kelemahan usaha kecil tersebut, arah dan jenis inovasi yang dibutuhkan menjadi jelas dan bisa dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Gagal dalam melakukan inovasi teknologi akan menyebabkan sederet konsekwensi.
Misalnya, rendahnya kualitas teknologi menyebabkan produktifitas dan kualitas produk usaha kecil menjadi rendah.
Rendahnya kualitas produk usaha kecil menyebabkan sulitnya memasarkan produknya ke pasar bebas, sehingga pelaku usaha kecil harus terus terikat pada pembeli tradisional.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Manado, Hendrik Warokka, mengatakan, “Generasi muda harus mempunyai daya saing global di era hypercompetive ini”
Tahun 2018 ini, kegiatan prakualifikasi Teknoprener Muda Pemula digelar Kemenpora di empat kabupaten dan kota di Indonesia, yakni Klaten, Malang, Batam dan Menado.(jpnn)