Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif
Baik untuk Perubahan Iklim, Namun Masih Ada Banyak TantanganJumat, 20 Mei 2011 – 23:29 WIB
![Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
BOGOR - Upaya pemerintah RI dalam mengurangi emisi karbon dinilai mengalami langkah maju hari ini, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) yang melarang adanya konsesi baru di hutan primer dan lahan gambut. Namun demikian, menurut lembaga Center for International Forestry Research (CIFOR), Jumat (20/5), dibutuhkan tindakan-tindakan lebih lanjut supaya Indonesia dapat memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca yang cukup ambisius. Moratorium selama dua tahun yang berlaku sejak 20 Mei 2011 ini sendiri, seperti diketahui, merupakan bagian dari perjanjian bilateral dengan Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 lalu. Di mana, janji pemerintah Norwegia sebesar USD 1 miliar akan dinikmati Indonesia, jika pemerintah mampu menunjukkan pengurangan emisi yang telah diverifikasi lembaga independen. Indonesia sendiri sebelumnya tercatat sebagai penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia, lantaran tingginya laju deforestasi dan degradasi hutan.
"Moratorium (Inpres yang ditandatangani Presiden SBY, Red) ini adalah perkembangan positif," kata Daniel Murdiyarso, peneliti senior di CIFOR. "Ini bukan saja kemenangan untuk perubahan iklim, tetapi juga untuk pelestarian keanekaragaman hayati, termasuk orangutan, harimau Sumatera, badak dan spesies langka lainnya, serta perlindungan hak masyarakat yang bergantung pada hutan sehingga diharapkan dapat memperbaiki kehidupan mereka," tambahnya.
"Moratorium ini akan melindungi sejumlah besar hutan dari penggundulan, dan membantu mempertahankan keberadaan lahan gambut Indonesia yang kaya karbon," ungkap Murdiyarso lagi, melalui rilis yang dikirimkan oleh CIFOR tersebut.
BOGOR - Upaya pemerintah RI dalam mengurangi emisi karbon dinilai mengalami langkah maju hari ini, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Truk di Banyumas
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:56 WIB - Kesehatan
Darah Tali Pusat Penting untuk Pengobatan Penyakit Kelas Berat
Rabu, 26 Juni 2024 – 14:24 WIB - Humaniora
Begini Cara Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika di Indonesia
Rabu, 26 Juni 2024 – 12:08 WIB - Humaniora
BP2MI Tingkatkan Kolaborasi dengan Pers untuk Melindungi PMI
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:15 WIB - Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Sepak Bola
Chile vs Argentina: Gol Telat Lautaro Martinez Bawa La Albiceleste Berjaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 10:16 WIB