Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif
Baik untuk Perubahan Iklim, Namun Masih Ada Banyak TantanganJumat, 20 Mei 2011 – 23:29 WIB
![Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif Inpres Konsesi Hutan Disambut Cukup Positif - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
BOGOR - Upaya pemerintah RI dalam mengurangi emisi karbon dinilai mengalami langkah maju hari ini, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) yang melarang adanya konsesi baru di hutan primer dan lahan gambut. Namun demikian, menurut lembaga Center for International Forestry Research (CIFOR), Jumat (20/5), dibutuhkan tindakan-tindakan lebih lanjut supaya Indonesia dapat memenuhi target penurunan emisi gas rumah kaca yang cukup ambisius. Moratorium selama dua tahun yang berlaku sejak 20 Mei 2011 ini sendiri, seperti diketahui, merupakan bagian dari perjanjian bilateral dengan Norwegia yang ditandatangani pada 26 Mei 2010 lalu. Di mana, janji pemerintah Norwegia sebesar USD 1 miliar akan dinikmati Indonesia, jika pemerintah mampu menunjukkan pengurangan emisi yang telah diverifikasi lembaga independen. Indonesia sendiri sebelumnya tercatat sebagai penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia, lantaran tingginya laju deforestasi dan degradasi hutan.
"Moratorium (Inpres yang ditandatangani Presiden SBY, Red) ini adalah perkembangan positif," kata Daniel Murdiyarso, peneliti senior di CIFOR. "Ini bukan saja kemenangan untuk perubahan iklim, tetapi juga untuk pelestarian keanekaragaman hayati, termasuk orangutan, harimau Sumatera, badak dan spesies langka lainnya, serta perlindungan hak masyarakat yang bergantung pada hutan sehingga diharapkan dapat memperbaiki kehidupan mereka," tambahnya.
"Moratorium ini akan melindungi sejumlah besar hutan dari penggundulan, dan membantu mempertahankan keberadaan lahan gambut Indonesia yang kaya karbon," ungkap Murdiyarso lagi, melalui rilis yang dikirimkan oleh CIFOR tersebut.
BOGOR - Upaya pemerintah RI dalam mengurangi emisi karbon dinilai mengalami langkah maju hari ini, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan
Senin, 17 Juni 2024 – 14:01 WIB - Humaniora
Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
Senin, 17 Juni 2024 – 13:09 WIB - Humaniora
Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
Senin, 17 Juni 2024 – 12:20 WIB - Sosial
IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban
Senin, 17 Juni 2024 – 12:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
Senin, 17 Juni 2024 – 10:50 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Kekecewaan Ronald Koeman Meski Belanda Menang atas Polandia
Senin, 17 Juni 2024 – 08:50 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Pelatih Belanda Tampak Memakan Upilnya Sendiri
Senin, 17 Juni 2024 – 09:03 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 17 Juni 2024
Senin, 17 Juni 2024 – 08:23 WIB - Sepak Bola
Kegiatan di Rumah Bordil Meningkat Selama EURO 2024
Senin, 17 Juni 2024 – 09:33 WIB