Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng
Senin, 23 Mei 2011 – 14:18 WIB
PALANGKA RAYA – Jaringan Penyelamatan Hutan dan Gambut Kalteng (JPHGK) menilai Instruski Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011, tentang Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut, menjadi ancaman baru bagi penyelamatan hutan dan gambut di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, efektivitas penurunan deforestasi kebijakan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 ini hanya bersifat instruksi, bukan memiliki dampak hukum mengikat, sehingga mudah untuk tidak dipatuhi. “Inpres tersebut hampir sama dengan Inpres Nomor 2 tahun 2007 tentang rehabilitasi dan revitalisasi kawasan Eks PLG yang belum berjalan sampai sekarang. Selain itu, kami melihat hutan alam primer tidak dikenal dalam tata kebijakan di sektor kehutanan dan merupakan upaya pengkaburan dari objek moratorium yang seharusnya berlaku untuk hutan alam,” kata Direktur Walhi Kalteng, Arie Rompas.
Menurutnya, Inpres tersebut hanya berlaku dikawasan hutan konservasi, kawasan lindung, Kawasan hutan produksi serta kawasan gambut. Tetapi sebenarnya penyelamatan tersebut sudah dilindungi melalui kebijakan Undang-Undang Kehutanan No 41 Tahun 1999.
“Melihat konteks Kalteng sebagai percontohan REDD+ seperti di peta, kami perkirankan sedikit wilayah hutan di Kalteng bisa terselamatkan, karena peta tersebut menjadi pembenaran melakukan konversi hutan di kawasan masuk dalam peta inidikatif moratorium dan sudah diberikan izin untuk konsensi investasi untuk perkebuan sawit, HPH/HTI dan pertambangan,” ujarnya.
PALANGKA RAYA – Jaringan Penyelamatan Hutan dan Gambut Kalteng (JPHGK) menilai Instruski Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011, tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
Minggu, 24 November 2024 – 19:00 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB