INSA Minta Penerapan Kapal Pandu dan Tunda Bisa Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta penerapan kapal pandu dan tunda di pelabuhan sesuai PM 57 tahun 2015, tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Pasalnya, menurut Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA saat ini kerap terjadi pelayanan penundaan oleh BUP tidak sesuai dengan PM 57 tahun 2015.
Carmelita mencontohkan, kapal dengan panjang 150 meter yang semestinya cukup dilayani dengan satu unit tunda dengan jumlah daya kuda 2.000 DK, namun karena tidak tersediaannya unit tunda dengan daya kuda yang sesuai, maka digunakan unit tunda yang memiliki daya kuda yang lebih besar, sehingga mempengaruhi besaran pemakaian bahan bakar minyak (BBM) kapal tunda yang dibebankan kepada pelayaran.
Menurut Carmelita, hal ini menyebabkan biaya operasional pelayaran mengalami kenaikan.
Karena itu, Carmelita meminta kepada BUP-BUP agar menyediakan kapal tunda dengan jumlah daya kuda yang sesuai.
“Masih ada BUP atau badan usaha penyedi jasa penundaan tidak memiliki unit tunda yang daya kudanya sesuai dengan panjang kapal, sehingga cost operasional pelayaran menjadi lebih besar,” katanya, Jumat (23/12).
Dalam PM 57 tahun 2015 di pasal 33 ayat (3) disebutkan, badan usaha penyediaan pelayanan jasa pandu dan tunda harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu memiliki pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 15 orang; memiliki kapal tunda yang memenuhi persyaratan paling sedikit sepuluh unit dengan total daya minimum 20.000 daya kuda; dan memiliki kapal pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit lima unit.
Carmelita berharap, ke depan seluruh BUP dapat menyediakan kapal tunda sesuai dengan PM tersebut.