Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Insentif Anggaran dari Pusat

Rabu, 29 Juni 2011 – 08:00 WIB
Insentif Anggaran dari Pusat - JPNN.COM
Begitu juga Kabupaten Sorong Selatan sebagai daerah induk mendapat DAU sebesar Rp 157,83 miliar. Sedangkan daerah pemekarannya, yakni Kabupaten Maybrat, mendapat dana yang tak kalah besar, yakni Rp 115,70 miliar. "Kalau sekarang nggak ada (disinsentif), cenderung kalau mekar setiap daerah punya DAU lagi dan jika dijumlah menjadi besar," kata Anny.

Anny mengatakan, jika pemerintah tidak bisa menghentikan pemekaran daerah serta insentif fiskal tersebut dihilangkan dan diganti dengan disinsentif, itu bakal membuat daerah enggan memekarkan diri. Bahkan, diharapkan daerah yang sudah mekar, namun tidak sukses membangun daerah, bisa melakukan merger. "Jadi tidak kami paksa. Tapi, kami membuat orang menjadi berpikir, oh, lebih baik bergabung," kata Anny.

Alokasi transfer ke daerah dari APBN terus meningkat dari tahun ke tahun. DAU pada 2005 mencapai Rp 88,76 trilun. Pada 2006, dananya meningkat menjadi Rp 145,66 triliun, pada 2007 sebesar Rp 164,78 triliun, kemudian pada 2008 sebesar Rp 179,50 triliun, pada 2009 Rp 186,41 triliun, dan pada 2010 mencapai Rp 203,60 triliun. Pada tahun ini, 2011, pemerintah menganggarkan DAU sebesar Rp 225,53 triliun. Secara umum, total transfer daerah (termasuk dana bagi hasil, dana alokasi khusus, dan dana penyesuaian), sebesar Rp 150,46 triliun pada 2005 dan pada 2011 membengkak menjadi Rp 392,98 triliun.

Ketua Dewan Pembina Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Sofjan Wanandi meminta pemerintah dan DPR menghentikan pemekaran daerah. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia itu menilai, pemekaran daerah hanya menghambur-hamburkan anggaran. Sofjan mengatakan, banyak daerah hasil pemekaran tidak mampu berdikari secara ekonomi.

KEMENTERIAN Keuangan tengah menyiapkan kebijakan disinsentif pemekaran daerah. Kebijakan itu sekaligus bakal menjadi koreksi atas kebijakan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close