Insentif Fiskal Bisa Ditambah
Jumat, 26 Desember 2008 – 02:03 WIB
Penambahannya akan dihitung dengan menyesuaikan kemampuan pembiayaan defisit pada 2009. ”Ini bergantung juga pada financing-nya, pembiayaannya berapa yang bisa kita dapatkan dari sumber-sumber yang kita cari. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan dan melakukan stimulus tambahan,” kata Anggito.
Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan insentif pajak akan diarahkan agar industri tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Yang sedang kita exercise itu adalah bagaimana membantu dunia usaha supaya tidak buru-buru PHK,” kata Darmin. Mekanisme detail subsidinya baru akan diumumkan tahun depan.