Inspektorat Periksa 47 Kepala Sekolah
Kamis, 20 September 2012 – 16:38 WIB
Selain itu, LKS ini juga ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. “Kalau banyak yang enggak mau (menarik LKS), pasti masuk ranah pengadilan,” kata, Juwaini.
Beberapa kepala SD di Samarinda Ilir, saat dikonfirmasi Kaltim Post, tak bersedia memberikan penjelasan. Di antara mereka hanya menjawab dengan membenarkan kalau ada pemeriksaan dari Itda. Tapi, ditanya lebih lanjut tak ada yang mau menjawab.
Sementara itu, Inspektur Itda Samarinda Hermanus Barus masih di luar kota. “Saya masih di Jakarta, nanti kalau saya kembali baru saya jelaskan,” kata Barus.