Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Instruksi Kemendagri soal Pengangkatan Honorer Satpol PP jadi ASN Sangat Jelas, Ini Faktanya 

Rabu, 07 Februari 2024 – 21:47 WIB
Instruksi Kemendagri soal Pengangkatan Honorer Satpol PP jadi ASN Sangat Jelas, Ini Faktanya  - JPNN.COM
Kemendagri terus mendorong pemda untuk mengusulkan formasi ASN 2024 untuk mengakomodasi honorer Satpol-PP. Foto dok. JKL for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemda untuk mengusulkan formasi ASN 2024 untuk mengakomodasi honorer satpol-PP.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang pengusulan kebutuhan PNS dan PPPK 2024 hingga 9 Februari.

Itu berarti tinggal dua hari lagi kesempatan instansi pusat dan daerah untuk mengajukan usulan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.

Sebagai Instansi Pembina, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tertanggal 29 Januari 2024 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2024. 

Dalam isi surat yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran memberikan instruksi kepada gubernur/wali kota/bupati sebagai berikut:

1. Memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk berkoordinasi dengan BKD atau BKPSDM atau nama lain dan Biro/Bagian Organisasi dan Tatalaksana untuk mengusulkan kebutuhan pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja melalui Aplikasi e-formasi;

2. Usulan Pegawai Non-ASN Polisi Pamong Praja sesuai dengan pendataan non-ASN yang disampaikan kepada BKN dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

3. Nomenklatur Jabatan Pelaksana berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam lampiran II angka 101 (Pengelola Trantibum) dan 102 (Pranata Trantibum);

Instruksi Kemendagri soal pengangkatan honorer Satpol PP jadi ASN sangat jelas, ini fakta-faktanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News