Instruksi Kemendagri soal Pengangkatan Honorer Satpol PP jadi ASN Sangat Jelas, Ini Faktanya
4. Agar memprioritaskan pegawai Non-PNS Satpol PP dalam pengisian Jabatan Pelaksana pada angka 2 huruf c di atas.
Merespons surat tersebut, Joko Laksono, honorer Satpol-PP di kota Bekas menyerukan kawan-kawannya untuk merapatkan barisan dan mengawal pengusulan kebutuhan PNS 2024 dan PPPK.
Segera cek di masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), apakah sudah ada usulan untuk honorer Satpol-PP atau belum.
"Teman-teman Satpol PP ayo pastikan data usulan di daerah masing-masing terinput sesuai jumlah honorernya. Jangan sampai ada yang tidak terhitung, karena ini menetukan nasib kawan-kawan honorer Satpol-PP," tuturnya kepada JPNN.com, Rabu (7/2).
Dia mengingatkan amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66, semua honorer atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Disebutkan juga bahwa sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk 2,3 juta formasi pada 2024.
Dari jumlah tersebut, 690 ribu formasi CPNS akan dikhususkan bagi lulusan baru atau fresh graduate. Formasi CPNS ini akan dialokasikan untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.