Instruksi Presiden Jokowi kepada MenPAN-RB, Harus Cepat
Layanan terpadu tersebut harus berbasis kebutuhan pengguna (user centric), bukan dengan pendekatan per instansi pemerintah.
Selama ini, terang Menteri Anas, ketika rakyat ingin akses layanan pertanahan misalnya, harus download dan isi data di aplikasi pertanahan. Lalu ingin akses kesehatan, download lagi aplikasi kesehatan dan isi data lagi mulai awal.
"Kalau butuh akses puluhan layanan, maka harus download juga puluhan aplikasi dan isi data dari awal puluhan kali. Masyarakat kesulitan, padahal presiden inginnya ini serba mudah,” jelas Anas.
Keterpaduan layanan yang berbasis kebutuhan pengguna alias masyarakat menjadi perhatian utama yang harus dituntaskan dengan konsolidasi layanan digital ke dalam satu sistem atau portal nasional.
“Kalau mengacu ke negara-negara dengan transformasi digital yang kerap dijadikan benchmark, warganya cukup masuk ke satu sistem atau portal untuk semua jenis layanan. Aksesnya single-sign on (SSO), juga satu kali isi data untuk berbagai layanan,” jelas Anas.
Kedua, lanjut Anas, untuk mengakselerasi transformasi digital layanan pemerintah, Presiden Jokowi telah menyetujui transformasi BUMN Peruri menjadi “GovTech” alias tim pengelola digital pemerintah.
Soal GovTech ini telah diatur dalam Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional yang diteken Presiden pada Desember.
“Di negara-negara dengan e-Government Development Index terbaik menurut PBB, semuanya memiliki GovTech untuk keterpaduan layanan digital. Kebijakannya ada di Tim Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), lalu implementasi transformasi digitalnya ada di GovTech tersebut,” ujar Anas.