Instruksi Terbaru Mendagri soal Tempat Wisata di Masa PPKM Level 3 Nataru
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan tentang tata cara pencegahan penularan Covid-19 di kawasan wisata pada liburan natal dan tahun baru atau nataru.
Ketentuan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam inmendagri bertanggal 22 November itu.
Melalui beleid itu, Mendagri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota di Jawa dan Bali mengatur destinasi wisata di daerah masing-masing.
Menteri Tito memerintahkan para kepala daerah di Jawa-Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan terus mewaspadai Covid-19.
Dengan demikian, pengelola tempat wisata di zona hijau dan kuning harus menerapkan aturan ganjil-genap bagi para pengunjung.
Daya tampung lokasi wisata pun dibatasi hanya 50 persen dari total pengunjung pada situasi normal.
Selain itu, para pengunjung yang hendak memasuki lokasi wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.