Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Intan Desak Pemerintah Berani Represif, Terapkan Karantina Wilayah

Senin, 30 Maret 2020 – 05:09 WIB
Intan Desak Pemerintah Berani Represif, Terapkan Karantina Wilayah - JPNN.COM
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Hj Intan Fauzi mendorong penerapan karantina wilayah untuk menekan wabah virus corona. Ilustrasi Foto: Humas DPR

Namun demikian, dia memandang seruan pemerintah tentang physical distancing maupun maklumat kapolri kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, tidak berjalan maksimal. Untuk itu dia mendesak Presiden Joko Widodo segera membuat keputusan.

"Sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah," tegas Intan.

Langkah drastis ini sangat penting mengingat penyebaran Covid-19 sudah meluas ke berbagai wilayah nusantara.

Sebab, berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat.

Di sisi lain, karantina wilayah ini sangat penting. Sebab, jika penyebaran virus terus berlanjut dan terjadi lonjakan pasien positif yang harus diisolasi apalagi diperlukan perawatan khusus di ruang ICU, Intan khawatir sumber daya yang ada tidak mampu lagi menanganinya.

"Kemampuan rumah sakit menampung pasien covid-19 ini sangat terbatas. Demikian juga dengan sarana APD dan alat kesehatan sangat tidak memadai. Karantina wilayah disertai dengan aturan represif yang sifatnya memaksa masyarakat untuk taat, mutlak diperlukan," sarannya.

Penerapan aturan secara represif itu menurutnya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan Indonesia bisa pulih.

Terutama untuk wilayah yang menjadi episentrum persebaran virus. Bahkan bagi yang melanggar harus dikenai sanksi pidana atau denda.

Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi mendorong pemerintah bersikap represif dan menerapkan karantina wilayah untuk menekan persebaran virus corona (Covid-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News