Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Intan Fauzi DPR Minta Pemerintah Batalkan Rencana Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Kamis, 04 Februari 2021 – 13:18 WIB
Intan Fauzi DPR Minta Pemerintah Batalkan Rencana Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan - JPNN.COM
Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi meminta Pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan dan PPDS yang menangani langsung pasien Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan.

Menurut Intan, para tenaga kesehatan harus dikecualikan dari segala bentuk pemotongan/ refocussing/realokasi anggaran.

Di sisi lain, pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan harus tepat sasaran yaitu dokter dan tenaga kesehatan yang berinteraksi langsung dan merawat pasien Covid 19. Dengan kata lain bukan seluruh dokter yang praktik/dokter yang tidak menerima pasien covid tetapi menerima insentif.

“Keputusan tersebut kurang tepat pada saat para tenaga medis masih berperang melawan covid-19 dengan kasus positif per hari yang meningkat,” kata Intan Fauzi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Politikus PAN dari daerah pemilihan Jabar VI, Kota Depok dan Kota Bekasi ini mengatakan, jika dibandingkan dengan pengorbanan yang mereka lakukan, insentif yang diterima tidak sebanding.

Menurut Intan, pemotongan tunjangan kepada tenaga medis dan dokter di seluruh fasilitas kesehatan yang menangani pasien covid 19 baik di puskesmas, rumah sakit, hingga petugas laboratorium dan sebagainya tidak boleh dilakukan.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Intan Fauzi DPR RI meminta Pemerintah menganulir keputusan mengurangi pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan dan PPDS yang menangani langsung pasien Covid-19.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News