Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB
Pertama, sebut Mulyana, UU Intelijen Negara tidak berpotensi mendegradasi hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi, menghormati perlakukan sama di depan hukum, serta tak membatasi hak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Syarat kedua, kalaupun ada pembatasan maka harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak. "Pembatasan hak tidak boleh secara sewenang-wenang," ujar Mulyana sembari menyebut Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Syarat ketiga, UU Intelijen tetap harus memungkinkan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi intelijen. "Pengawasan terutama diarahkan untuk pemenuhan asas penyelenggara intelijen yaitu profesional, kerahasiaan, koordinatif, integratif, akuntabel, obyektif dan ditujukan untuk menghadapi ancaman keamanan nasional," tandasnya.