Intelijen Tangkap Buronan JP, TS Masih DPO
Lima tersangka ini dituntut Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
"Perbuatan melawan hukum dilakukan JP adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,- dan telah dibayarkan ke kas negara.Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba di Porsea untuk menjalani putusan MA," kata Asintel Kejati Sumut. (antara/jpnn)