Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Intelijen Tangkap Buronan JP, TS Masih DPO

Jumat, 14 Januari 2022 – 04:49 WIB
Intelijen Tangkap Buronan JP, TS Masih DPO - JPNN.COM
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan JP mantan Direktur PT Karya Nusantara terpidana kasus korupsi. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Mantan Direktur PT Karya Nusantara berinisial JP diamankan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

JP menjadi buronan kejaksaan atas kasus korupsi sebesar Rp 519.584.436 dalam pengadaan sarana air minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2007.

"Terpidana itu diringkus di Doormer Gang Mardisan Unjung Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis.

Dwi menyebutkan saat ditangkap terpidana itu tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut, selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Desember 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim 1 tahun 6 bulan," ucapnya.

Dia menjelaskan pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK),Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir senilai Rp 1.870.000.000, ternyata terpidana menyerahkan (mensubkontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).

Dalam perkara korupsi ini, ada lima yang ditetapkan tersangka, DRS, GN, dan AM sudah menjalani hukuman, JP ditangkap tim Intelijen Kejati Sumut dan TS saat ini masih DPO dan diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Setelah dua tahun jadi buronan, JP akhirnya diamankan intelijen tanpa perlawanan. Sedangkan rekannya, TS masih DPO dan diimbau menyerahkan diri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close