Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Intervensi Harga Minyak Goreng, Gus Muhaimin: Lanjutkan Saja

Minggu, 30 Januari 2022 – 17:46 WIB
Intervensi Harga Minyak Goreng, Gus Muhaimin: Lanjutkan Saja - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menggelar sidak harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Gamalama, Kota Ternate, Sabtu (29/1). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, TERNATE - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melanjutkan intervensi harga minyak goreng.

Sebelumnya, kebijakan intervensi harga minyak Rp 14 ribu per liter berlaku hanya enam bulan.

"Intervensi harga dalam enam bulan ini lanjutkan saja. Kalau dirasa sudah stabil, ya lepas lagi. Kalau enggak stabil, intervensi lagi. Kami dorong untuk lanjut (intervensi harga)," ujarnya setelah menggelar sidak harga kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Gamalama, Kota Ternate, Sabtu (29/1).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, intervensi harga minyak goreng sangat membantu masyarakat.

Menurut dia, peran pemerintah dibutuhkan saat ini untuk menyeimbangkan harga bahan pokok.

"Karena itu, lanjutkan intervensi harga minyak dan gunakan kewenangan pemerintah agar masyarakat tidak kesulitan karena harga yang tinggi. Semua langkah pemerintah menyangkut stabilitas harga sangat dibutuhkan untuk kebutuhan masyarakat supaya tidak mengalami kesulitan," ucap Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar.

Dia juga memaklumi pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter. Dia mengingatkan pedagang agar tidak menaikkan harga jual ketika harga beli dari produsen sudah turun.

"Ya, itu karena dia (pedagang) belanja untuk dijual. Harganya masih tinggi. Tetapi, pada saat tertentu, tidak boleh menaikkan harga," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk melanjutkan intervensi harga minyak goreng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close