Intervensi Regulasi dan Penegakan Hukum Kunci Turunkan Deforestasi Indonesia
Selanjutnya berdasarkan pemantauan oleh Global Land Analysis and Discovery (GLAD) Universitas Maryland, laju deforestasi hutan primer Indonesia telah menurun 40% di bawah rata-rata kehilangan tutupan hutan periode 2002-2016.
“Berdasarkan data di atas menunjukkan bahwa Dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia telah melakukan intervensi regulasi dan penegakan hukum dan hal ini menjadi kunci utama dalam upaya penurunan deforestasi Indonesia termasuk moratorium izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut” tegas Menteri Siti.
“Untuk memperkuat hal tersebut, Indonesia akan menekankan moratorium itu permanen, artinya tidak akan ada lagi izin-izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut” imbuh Menteri Siti.
Upaya tersebut diikuti dengan moratorium izin baru untuk kelapa sawit, mengevaluasi izin-izin yang sudah ada, didukung dengan kebijakan menjaga HCFV serta peningkatan produktivitas kebun sawit sesuai dengan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
BACA JUGA : Darmono: Pendidikan Agama Tidak Perlu Diajarkan di Sekolah
Implementasi Perhutanan Sosial juga menjadi cara Indonesia menurunkan deforestasi sekaligus menjamin produktivitas areal hutan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Implementasi Perhutanan Sosial dengan mengalokasikan hutan dengan tutupan rendah agar digarap bagi kesejahteraan rakyat tanpa merusak hutan. Ini yang menjamin produktivitas areal kawasan hutan, pungkas Menteri Siti.
Upaya Indonesia sangat diapresiasi oleh Norwegia dan negara-negara lain yang hadir dalam konferensi Keanekaragaman Hayati di Trondheim, karena sejalan dengan SDGs, Perjanjian Paris dan Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati.