Investasi Bodong Timbulkan Kerugian Rp 45 Triliun
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 406 perusahaan diduga menjajakan investasi bodong.
Perusahaan-perusahaan itu menawarkan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Berdasar kalkulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), data kasus investasi bodong setidaknya menimbulkan kerugian setara Rp 45 triliun.
Kerugian itu mayoritas dari investasi bodong Gold Bullion (GBI) sejumlah Rp 1,2 triliun, Lautan Emas Mulia (Rp 618,4 miliar), Cipaganti (Rp 3,2 triliun), dan Primaz (Rp 3 triliun).
”Kasus itu terjadi akibat masyarakat mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam tempo singkat,” tutur Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Hizbullah di Jakarta, Rabu (14/12).
Kondisi itu, sambung Hizbullah, diperparah dengan kewaspadaan masyarakat yang masih rendah.
”Jumlah pengaduan terkait investasi bodong masuk meja OJK berjumlah 2.772,” imbuhnya.
Medio tahun ini, OJK menggandeng beberapa institusi mengenai pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi.