Investasi Bodong Timbulkan Kerugian Rp 45 Triliun
Yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas Waspada Investasi itu bertugas atau berfungsi memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian akibat penawaran investasi.
Selain itu juga penghimpunan dana pihak tidak bertanggungjawab serta pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum.
Di sisi lain, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY bekerja sama dinas dan instansi terkait juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jateng pada 7 Oktober 2016.
”Saat ini, Tim Satgas Waspada Investasi telah mengungkap aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom (DFF), dan Pandawa Group sebagai kegiatan melanggar hukum dan menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit dilakukan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) ilegal,” katanya. (far/jos/jpnn)