Investasi Energi Baru Terbarukan Hanya Rp 11,74 Triliun
Sayang, nilai investasi harus merosot menjadi Rp 11,74 triliun per Oktober 2017.
Menurut Rida, pemerintah telah memberikan beberapa insentif untuk meningkatkan nilai investasi di sektor tersebut.
Di antaranya, fasilitas pajak penghasilan, pengurangan pajak dan bangunan, pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha panas bumi, serta pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup Kamar Dagang dan Industri Indonesia Halim Kalla mengungkapkan, saat ini sejumlah permasalahan membelit investor sektor EBT.
”Skema harga jual listrik yang ditetapkan pemerintah untuk EBT masih belum menarik. Selain itu, bunga kredit bank mahal, dan (permasalahan) pembelian lahan, serta aturan perpajakan,” terangnya.
Harga jual listrik yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 50/2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk Tenaga Listrik masih dinilai rendah.
Harga jual listrik EBT dalam aturan tersebut maksimal hanya 85 persen dari biaya pokok produksi (BPP) PT PLN di masing-masing wilayah.
”Sebelumnya bisa mencapai 115 persen dari BPP. Seharusnya kalau mau turun di angka tersebut bisa, tetapi harus secara bertahap,” ujarnya.