Investasi Migas Masih Vakum
Sabtu, 15 Desember 2012 – 07:17 WIB
Investasi migas dalam kondisi vakum karena wewenang SK Migas yang hanya belum permanen. Sebab dulu, BP Migas dapat melindungi pemerintah jika terjadi perselisihan (dispute),"Jadi dua-duanya ragu, pejabat SK Migas ada keraguan, dari kontraktor merasa tidak secure (kurang aman)," ungkapnya.
Ketua Dewan Pakar Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Tunggul K Sirait menyarankan agar dalam masa transisi ini, lembaga pengganti BP Migas, SK Migas memperkuat tim hukumnya supaya investor merasa aman,"Itu sebagai payung hukum kalau terjadi persoalan suatu saat nanti," terangnya
Menurut dia, Pemerintah tetap harus terlibat dalam setiap kontrak-kontrak migas yang baru,"Itu jelas diamanatkan dalam UU, Migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan," jelasnya. (wir)