Investasi RI Terhambat Daya Saing
Senin, 02 Agustus 2010 – 11:10 WIB
Erani menyebut, permasalahan terjadi secara prinsip, substansi, maupun teknis. Namun, dominasi permasalahan secara substansi terjadi pada Perda pajak daerah, Perda retribusi daerah, maupun Perda non-pajak dan non-retribusi daerah. "Ini membuat suram iklim investasi di daerah. Bagaimana tidak, pada saat belum menghasilkan keuntungan saja, calon investor sudah disuguhi berbagai regulasi yang lebih berorientasi sesaat, yakni pemasukan daerah," paparnya.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, upaya meningkatkan daya saing menjadi fokus utama pemerintah di bidang investasi. Selain membenahi infrastruktur dan ketersediaan energi, pemerintah juga bertekad melakukan penyederhanaan ijin investasi. "Untuk memulai bisnis, yang saat ini butuh 60 hari, ke depan kita targetkan bisa dipangkas menjadi hanya 17 hari," ujarnya. (Owi)