Investasi Tambang Banyak Hambatan
Soroti UU Minerba, PwC Beber KendalaJumat, 27 Februari 2009 – 08:27 WIB
Dalam paparannya, Winzenried mengungkapkan sembilan faktor yang menghambat perkembangan sektor pertambangan di Indonesia. "Ini masalah klasik yang belum bisa terselesaikan," katanya.
Sembilan faktor tersebut meliputi konflik antara peraturan pertambangan dan peraturan kehutanan, duplikasi dan kontradiksi antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu dimasukkannya perjanjian pertambangan yang serupa dengan sistem kontrak kerja di dalam undang-undang pertambangan yang baru.