Investigator KPPU: Korban Monopoli Aqua itu Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Jika tidak ada halangan, pekan depan, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) akan segera memutuskan kasus monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Air Minum Dalam Kemasan merk Aqua dalam hal ini PT Tirta Investama (produsen) dan PT Balina Agung Perkasa (distributor).
Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing perlu menegaskan bahwa kesimpulan Tim Investigator KPPU menyatakan Aqua bersalah bukan tanpa alasan. Banyak bukti yang telah ditemukan.
Masih menurut Arnold, alasan kenapa Tim Investigator menyimpulkan bahwa Aqua bersalah karena sistem penjualan dari distributor ke pedagang itu dengan cara jual putus.
“Pedagang ini mendapatkan produk Aqua dengan sistem beli-putus. Nah seharusnya dengan sistem ini sudah tak ada ikatan lagi para pedagang dengan PT TIV selaku produsen dan PT BAP selaku distributor. Untuk apalagi mereka mengatur dagangan pedagang kalau sistem yang mereka berlakukan adalah jual-putus?” ungkap Arnold Sihombing.
Soal bukti bahwa hanya toko Chunchun yang diintimidasi itu tidak benar. Banyak toko yang mengaku diintimidasi.
“Mungkin Aqua merasa hanya toko ChunChun yg menjadi korbannya, tapi setelah kami lakukan investigasi, masih banyak pedagang lain. Mereka sangat berharap diberi kebebasan untuk jual produk apapun,” kata Arnold Sihombing.
Pernyataan Arnold Sihombing diperkuat dengan penulusuran di lapangan ternyata memang banyak pedagang lain yang menjadi korban.
Mereka bahkan sudah banyak yang bersaksi di depan majelis hakim KPPU. Bahkan ada yang mengaku dipaksa untuk menandatangi form pernyatan untuk tidak menjual produk Le Minerale.