Investor Asing Rambah Sektor Angkutan Laut Indonesia, Peluang atau Ancaman?
Marcellus yang sedang menimba ilmu di Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu mengatakan kehadiran AD Ports sebagai investor asing dalam sektor angkutan laut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pelaku industri pelayaran di Indonesia.
Dia khawatir kehadiran investor asing itu memanfaatkan kondisi perusahaan milik Indonesia.
"Ini harus menjadi peringatan bahwa kondisi perusahaan pelayaran nasional sedang tidak stabil. Hal ini dimanfaatkan oleh investor asing untuk masuk ke perusahaan pelayaran atau angkutan laut yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Seiring berjalannya waktu, perusahaan pelayaran bisa diambil alih oleh investor asing, dan kita akan kesulitan mengembalikan kepemilikan sahamnya. Ini berkaitan dengan kedaulatan ekonomi di bidang pelayaran yang seharusnya menjadi milik nasional," tegas Marcellus yang sudah berpengalaman puluhan tahun menjadi nahkoda kapal.
Capt. Marcellus Hakeng berharap prinsip cabotage (kebijakan pelayaran dalam negeri yang memberikan hak eksklusif kepada operator pelayaran lokal) harus tetap dijaga untuk melindungi perusahaan pelayaran nasional.
Dia berharap pemerintah bisa meningkatkan perannya dalam mendukung perkembangan industri pelayaran.
Menurut Capt. Marcellus Hakeng, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat, yang mana setiap penyelenggara angkutan perairan di dalam negeri harus mampu berkembang secara independen, kompetitif, dan profesional.
Persaingan tersebut harus mendorong kondisi usaha yang adil bagi pelaku usaha dari segala skala, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat.
"Jika terlalu banyak perusahaan pelayaran asing yang masuk, ada potensi gangguan terhadap kedaulatan maritim Indonesia," imbuhnya,