Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ipar Menteri, Jubir Kepresidenan hingga Perwira Aktif Jadi Komisaris BUMN

Rabu, 24 Juni 2020 – 06:35 WIB
Ipar Menteri, Jubir Kepresidenan hingga Perwira Aktif Jadi Komisaris BUMN - JPNN.COM
Kantor Kementerian BUMN. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan menyoroti langkah Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat ipar menteri, juru bicara kepresidenan hingga sejumlah perwira aktif Polri/TNI menjabat komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah.

Adi menilai, kebijakan tersebut menunjukkan gagalnya revolusi mental yang digaungkan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Revolusi mental gagal total, yang hadir malah KKN, rangkap jabatan di sejumlah perusahaan BUMN serta oligarki yang menguasai," ujar Adi Kurniawan dalam pesan tertulis.

Adi kemudian mencontohkan KKN dan rangkap jabatan yang dimaksud. Antara lain, adik ipar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ahmad Perwira Mulia Tarigan, diangkat sebagai komisaris independen Pelindo 1 pada 21 April 2020 lalu.

"Kemudian, perwira TNI-POLRI aktif mengisi jabatan di sejumlah perusahaan BUMN dan rangkap jabatan Juru Bicara Kepresidenan Fajroel Rahman sebagai komisaris di PT Waskita Karya, serta Graha Yudha," ucapnya.

Menurut ketua umum relawan pendukung pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 ini, KKN dan rangkap jabatan melanggar undang-undang.

Dia kemudian menjabarkan KKN dilarang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kata Adi, juga diatur larangan pejabat negara rangkap jabatan sebagai komisaris yang berasal dari lingkungan instansi, BUMN dan BUMD.

Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir menjadi sorotan karena dianggap melakukan KKN dalam memilih komisaris di perusahaan pelat merah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close