Seknas Fitra Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Rangkap Jabatan Komisaris
jpnn.com, JAKARTA - Pejabat pemerintah yang merangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah disorot. Seknas Fitra menemukan dari 243 komisaris BUMN, 45 persennya adalah pejabat pemerintah.
Di Kementerian Keuangan, misalnya. Seknas Fitra menemukan 39 pejabat mulai dari eselon I sampai II merangkap jabatan dengan menjadi komisaris di berbagai BUMN.
Pejabat eselon I dan II Kementerian Perhubungan juga banyak merangkap sebagai komisaris di PT Jasa Raharja, Kereta Api Indonesia, PT Pelindo, sampai PT GMF Aero Asia.
Menurut tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato, pejabat pemerintah yang merangkap komisaris BUMN sejatinya melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17 aturan itu melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan. "Kebijakan rangkap jabatan ini patut dievaluasi," kata Gulfino, Selasa (7/3).
Senada dengan Gulfino, akademisi Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pejabat yang merangkap komisaris tidak menunjukkan etika sebagai aparatur pemerintahan yang baik kepada masyarakat.
Sebagai pejabat, kata dia, negara sudah memberikan fasilitas dan gaji besar. "Tapi masih ingin pendapatan dari BUMN," kata Ujang.
Menurut Ujang, rangkap jabatan seolah-olah tidak bermasalah. Padahal, kata dia, rangkap jabatan itu rawan konflik kepentingan yang ujungnya mendekati korupsi, kolusi, dan nepotisme.