Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ipda AS Terancam Hukuman Mati

Jumat, 04 Februari 2022 – 14:11 WIB
Ipda AS Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Seorang anggota polisi dan enam warga sipil ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Ketujuh pelaku yang ditangkap, yakni inisial AS (36) seorang anggota Polri kesatuan Polres Wakatobi, LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita.

"Anggota Polri itu inisial AS pangkatnya Ipda anggota Polres Wakatobi. Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (2/2) di hotel kawasan Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari bersama teman wanitanya inisial AA," kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat.

Eka mengungkapkan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari dengan barang bukti dua saset narkotika jenis sabu-sabu.

Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 saset diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS.

"29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan," jelas Eka.

Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Ipda AS ditangkap saat bersama teman wanitanya di sebuah hotel. Kariernya sebagai polisi terancam tamat dan hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News