IPNU: Surat Edaran Menag Tentang Pengeras Suara untuk Perkuat Dakwah Santun
SE Menag juga mengatur pembacaan Al-Qur'an dan selawat dengan menggunakan pengeras suara luar diatur paling lama 10 menit sebelum Subuh, sedangkan pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara itu, untuk Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya diatur paling lama lima menit sebelum waktu salat itu tiba. Sementara sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Adapun pada Salat Jumat, pengeras suara digunakan paling lama 10 menit sebelum azan, sedangkan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak dan sedekah, pelaksanaan Khotbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan keluar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.
Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik dengan volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat atau tarhim," papar Aswandi Jailani. (rhs/jpnn)