Iptu Hardista Disanksi Demosi 1 Tahun, Wajib Ikut Bina Mental, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon setelah menjalani sidang etik pada Kamis (22/9).
Putusan majelis KKEP terhadap Iptu Hardista Pramana di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9).
Irjen Dedi mengatakan pelanggaran yang dilakukan Iptu Hardista dianggap perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Iptu Hardista wajib mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Untuk pelanggaran, tidak profesional di dalam melakukan proses penyidikan terkait tindak pidana dugaan penembakan itu," ujar Dedi.
Dedi mengatakan pembinaan mental terhadap pelanggar dilakukan untuk memulihkan etika menyangkut masalah Tribrata dan Catur Prasetya.