Iptu Thomas Keliombar tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri
jpnn.com - MALUKU — Inspektur Polisi Satu Thomas Keliombar diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Pemberian sanksi pemecatan terhadap Iptu Thomas Keliombar diputuskan dalam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Markas Polda Maluku, Rabu (14/9).
Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Huruf e Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 Huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sidang komisi KEPP terhadap TK dilakukan setelah Polda Maluku menerima salinan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat mengatakan dalam sidang itu Keliombar terbukti bersalah menganiaya seorang karyawan Alfamidi bernama Daud Manusama di halaman parkir Alfamidi 17 April 2022 lalu.
Dia mengatakan pemecatan terhadap perwira polisi itu bagi Polda Maluku telah melalui prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Roem, polisi yang dipecat itu tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat, bahkan ada pidana yang harus dijalani.
"Bapak Kepala Polda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar polisi sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Ohoirat di Ambon, Jumat (16/9).