Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan

Rabu, 31 Agustus 2022 – 17:39 WIB
Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan - JPNN.COM
Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik profesi terhadap Kombes Edwin Hariandja, mantan Kapolres Bandara Soetta.

jpnn.com, JAKARTA - Polri memecat eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Pemecatan tersebut melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Edwin dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Menurut Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Atas tindakan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Kombes Edwin.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama sepuluh anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8).

Polri memecat Kombes Edwin Hatorangan Hariandja atas tindakan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close