IPW Kecam Aksi Sadis Perwira Polri terhadap Bawahan di Pariaman
Karena itu, Neta meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat pasal berlapis dalam undang-undang yang ada, seperti pasal-pasal penyiksaan. "Selain itu, sikap pelaku yang sadis dan bengis menjadi bukti nyata yang bersangkutan tidak pantas lagi menjadi anggota Polri. "Institusi Polri harus segera memecatnya," tegasnya.
Pun demikian, kata Neta, Kapolres yang menjadi atasan pelaku harus segera dicopot karena diduga membiarkan pelaku berbuat sadis, bengis dan semena-mena di halaman Polres. Menurut Neta, pembiaran tindakan sadis ini menunjukkan bahwa Kapolres tidak punya wibawa dan tak mampu membina bawahannya. "Sehingga bawahan bisa bertindak semau gue di depan hidung Polres," katanya.
Sementara, kata Neta, untuk tiga bintara yang jika benar melakukan kesalahan tetap harus diproses oleh Propam Polda Sumbar. (boy/jpnn)